Kabar Kalteng

Ketua OKKP-D Serahkan Sertifikat PRIMA 3 Kepada Poktan Subur Makmur

yl
Ketua OKKP-D Serahkan Sertifikat PRIMA 3  Kepada  Poktan Subur Makmur

Hai Kalteng - Kotawaringin Timur - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kalteng Hj. Sunarti menyampaikan pentingnya keamanan pangan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dikonsumsi. Seperti halnya prospek agribisnis buah naga yang kian menggeliat di kalangan petani budidaya hortikultura, maka adanya jaminan sertifikasi produk dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dihadiri oleh OPD daerah terkait pangan dan pertanian, Selasa (8/3/2022). Pada kesempatan ini, Sunarti juga menyerahkan Sertifikat PRIMA 3  kepada  Poktan Subur Makmur sebagai pelaku usaha buah naga yang menjalankan usaha budidaya buah naga seluas 6,5 hektar di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

Ketua OKKP-D Serahkan Sertifikat PRIMA 3  Kepada  Poktan Subur Makmur

"Sebagai wujud komitmen pelayanan jasa sertifikasi untuk pangan segar asal tumbuhan, Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Sertifikat PRIMA 3 ini sesuai rekomendasi Komisi Teknis OKPP-D Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan berdasarkan Permentan 53 Tahun 2018 dan memiliki nomor registrasi kebun dan lahan usaha hortikultura," jelas Sunarti. 

OKKP-D Kalteng ini, lanjutnya, siap melayani efektif proses pendaftaran PSAT, sertifikasi PRIMA 2 dan PRIMA 3 untuk komoditas pangan segar asal tumbuhan sejak reverifikasi terakhir TMT 9 Maret 2020, berdasarkan keputusan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Pembina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P).

Ketua OKKP-D Serahkan Sertifikat PRIMA 3  Kepada  Poktan Subur Makmur

"Pemohon atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan registrasi atau sertifikasi PSAT ke Sekretariat OKKP-D Provinsi Kalimantan Tengah," kata Sunarti.

"Tentunya, tim OKKP-D ini juga akan melakukan surveilen rutin setiap tahun selama tiga tahun untuk memastikan konsistensi penerapan budidaya, panen dan pascapanen sesuai acuan mutu yang dipersyaratkan," ujar Sunarti mengakhiri rapat di Aula Dinas Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara, Ketua Poktan Subur Makmur, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sukarman mengatakan, "Kami akan melaporkan kegiatan pratanam, budidaya, proses panen, pascapanen hingga distribusi secara berkala setiap enam bulan kepada Ketua OKKP-D dan menjaga stabilitas mutu buah naga segar sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah dalam Permentan." (Sumber : Diskominfo Kalteng)